Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Dr. KH. Muhsin Salim, M.A. dan Dr. Hj. Umi Husnul Khotimah, M.A., yang memberikan pembekalan kepada seluruh Dewan Hakim sebelum pelaksanaan MTQ.
Dalam paparannya, Dr. KH. Muhsin Salim, M.A. menekankan pentingnya objektivitas dalam memberikan penilaian. Menurutnya, Dewan Hakim harus berpegang teguh pada kaidah dan pedoman yang berlaku tanpa dipengaruhi faktor lain di luar ketentuan.
"Yang salah wajib dikatakan salah, yang benar wajib dikatakan benar. Tajwid, harakat, mad, lagu, dan seluruh unsur penilaian harus dinilai sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Muhsin Salim menjelaskan bahwa dalam membaca dan mengevaluasi seni baca Al-Qur'an, ilmu tajwid merupakan unsur yang mutlak dan tidak dapat ditawar. Ia mengibaratkan tajwid sebagai seorang jenderal, sedangkan lagu atau irama sebagai kopral.
"Tajwid itu berperan seperti jenderal yang memiliki aturan mutlak yang harus dipatuhi. Ketukan hukum nun mati, panjang pendek mad, serta makhrajul huruf adalah fondasi utama yang menentukan sah atau tidaknya bacaan. Jika sang jenderal membuat kesalahan, maka seluruh barisan atau makna ayat bisa berubah secara fatal," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, lagu atau irama berfungsi sebagai kopral yang bertugas memperindah bacaan Al-Qur'an.
"Sedangkan lagu atau irama seperti kopral yang bergerak di lapangan. Irama bertugas mempercantik, mengatur tempo, dan menghias bacaan agar lebih merdu serta menyentuh hati pendengar," tambahnya.
Pada sesi berikutnya, Dr. Hj. Umi Husnul Khotimah, M.A. mengingatkan seluruh Dewan Hakim agar senantiasa mengacu pada pedoman nasional dalam melakukan penilaian dan tidak menggunakan ijtihad pribadi yang dapat menimbulkan perbedaan standar.
Menurutnya, apabila terjadi perbedaan pendapat atau keraguan di antara Dewan Hakim saat melakukan penilaian, maka buku pedoman MTQ harus menjadi rujukan utama.
"Jadi apabila terjadi perbedaan pendapat atau keraguan di antara Dewan Hakim saat menilai, buku pedoman MTQ wajib dijadikan rujukan utama untuk menyelesaikannya," jelasnya.
Selain itu, Umi Husnul Khotimah juga memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek teknis penilaian yang harus dipahami dan diterapkan secara seragam oleh seluruh Dewan Hakim.
Kegiatan orientasi tersebut dipandu oleh Sekretaris Umum LPTQ Kalimantan Selatan, H. Ah'ad Sawiti, S.Ag., M.H., dan diikuti seluruh Dewan Hakim yang akan bertugas pada MTQ Nasional XXXVII Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui orientasi ini diharapkan seluruh Dewan Hakim memiliki kesamaan persepsi, menjaga integritas, serta mampu melaksanakan tugas penjurian secara profesional sehingga menghasilkan penilaian yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar